BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidik
(guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2,
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU
RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sesuai dengan arah kebijakan di
atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14,
2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal
D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi
kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi
akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi
pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan program sertifikasi guru?
2. Bagimana
proses mendapatkan sertifikasi guru?
3. Bagaimana
dimensi dan instrumen sertifikasi guru sebagai profesi?
4. Jelaskan
lembaga sertifikasi guru ?
5. Jelaskan
tentang prosedur sertifikasi guru?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Program
Sertifikasi guru
Program
sertifikasi guru adalah program yang berisi tentang proses pemberian sertifikat
pendidikan untuk guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan
dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga
profesional. Secara garis besar guru dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Program
sertifikasi untuk guru yang telah ada (guru dalam jabatan)
2. Program
sertifikasi untuk calon guru. [1]
Dasar
hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
No.14 Tahun 2005 pasal 8 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30
Desember 2005.
2. Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru
dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007. [2]
B.
Proses
Mendapatkan Sertifikat Profesi Guru
Program
sertifikasi bagi guru dalam jabatan diperuntukan bagi guru yang telah ada baik
guru negeri maupun swasta yang belum memiliki sertifikasi profesi guru. Program
sertifikasi ini dapat diikuti perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam
program sertifikasi guru dalam jabatan ini, sertifikasi guru sebagai profesi
dapat diperoleh melalui:
1. Proses
pendidikan profesi terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan uji sertifikasi (bila
lulus dalam ujian sertifikasi)
2. Uji
sertifikasi langsung sebagai bentuk pengakuan kompetensi keprofesian guru
sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan
oleh pemerintah.
Dalam
program sertifikasi calon guru ini, sertifikasi guru sebagai pendidik diperoleh
melalui proses pendidikan profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Beban
belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau
bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB .
2. Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada
satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan
pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat adalah 36
sampai 40 satuan kredit semester.
3. Muatan belajar pendidikan profesi meliputi
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
4. Bobot muatan kompetensi sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
a.
Untuk lulusan
program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititikberatkan
pada penguatan kompetensi profesional.
b.
Untuk lulusan
program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititikberatkan
pada pengembangan kompetensi pedagogik.
Uji
sertifikasi yang dilakukan baik untuk guru dalam jabatan maupun untuk calon
guru meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja yang dapat ditempuh secara
parsial (sendiri-sendiri). Ujian kinerja dilakukan secara holistik (saling
berhubungan) yang mencakup ujian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
professional.[3]
Program
sertifikasi baik untuk guru dalam jabatan maupun untuk calon guru dilakukan
dengan cara berikut:
1.
Objektif artinya
proses pemberian sertifikat pendidik dilkukan tidak diskriminatif, dan
mengikuti standar nasional pendidikan.
2.
Transparan
artinya bahwa proses sertifikasi memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan
pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil
sertifikasi.
5. Akuntabel artinya proses sertifikasi yang
dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan
pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
C.
Dimensi
dan Instrumen Sertifikasi Guru Sebagai Profesi
Sertifikasi
guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan
tes kinerja yang dibarengi dengan self ap-praisal dan portofolio serta peer
appraisal (penilaian atasan). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal
yang dipadukan dengan portifolio, didasarkan pada indikator esensial kompetensi
guru sebagai agen pembelajaran.
Self
Appraisal adalah instrumen yang memberi kesempatan kepada guru untuk menilai
diri sendiri. Instrumen ini terdiri atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan
dengan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran yang profesional. Guru diminta
untuk melampirkan dokumen atau bukti-bukti
yang diperlukan sesuai dengan jawaban guru. Lampiran tersebut merupakan
bukti kompetensi yang dimiliki dan dikemas sebagai dokumen secara berurutan.
Peer
appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian
dari kinerja sehari-hari, yang mencangkup keempat kompetensi. Self appraisal
dan peer appraisal termasuk dalam kelompok instrumen.
Tes kinerja dalam bentuk real
teaching menggunakan instrumen penilaian kerja guru (IPKG) ,yang terdiri
atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat
persiapan mengajar, dan IPKG II untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan
pembelajaran dikelas.
Materi
tes tulis mencakup dimensi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional,
sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam mengelola
pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. [4]
D.
Lembaga Sertifikasi Guru
LPTK adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan. Bentuknya dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan
(STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu
Pendidikan (FKIP). Lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga pencetak
tenaga-tenaga pendidik yang professional.
LPTK yang
terakreditasi dan yang ditunjuk pemerintah menurut UU guru 2006 yang berwenang
melaksanakan program sertifikasi guru. Sehingga menurut UU guru itu, pendidikan
guru dengan sertifikasinya dalam kedudukan yang berbeda. LPTK merupakan lembaga
penghasil guru, tetapi tampaknya tidak semua LPTK berhak memberikan sertifikasi
guru. Untuk memperoleh sertifikasi guru ini menurut UU guru dapat dilakukan di
LPTK manapun yang memiliki kewengnangan, dimanapun yang terdekat dengan tempat
kerja guru.
Lulusan
pendidikan guru sebenarnya telah memperoleh kualifikasi sebagai guru, apabila
ia telah cukup memperoleh bekal ilmu pendidikan yang membekali kompetensi
pedagogik, ilmu keguruan yang membekali kemampuan profesional calon guru, dan
bidang studi yang membekali calon guru untuk menggunakannya dalam kegiatan
pembelajaran sebagai alat pendidikan. Setelah calon guru memiliki kemampuan
kompetensi dan kemampuan profesi maka ia telah memilki kualifikasi sebagai guru
yang artinya ia telah pantas untuk memperoleh sertifikasi guru.
E.
Prosedur Sertifikasi
Sebagai
pengelola guru, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti
sertifikasi, termasuk mengatur urutan, jika pesertanya melebihi kapasitas yang
ditetapkan. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar
calon peserta sertifikasi guru antara lain:
1.
Penguasaan
terhadap kompetensi
2.
Pertasi yang
dicapai , misalnya guru teladan, guru berprestasi, dsb.
3.
Daftar urut
kepangkatan
4.
Masa kerja
5.
Usia [5]
BAB III
KESIMPULAN
1. Program
sertifikasi guru adalah program yang berisi tentang proses pemberian sertifikat
pendidikan untuk guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan
dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga
profesional.
2 Dalam
program sertifikasi guru dalam jabatan ini, sertifikasi guru sebagai profesi
dapat diperoleh melalui:
a. Proses
pendidikan profesi terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan uji sertifikasi
(bila lulus dalam ujian sertifikasi)
b. Uji
sertifikasi langsung sebagai bentuk pengakuan kompetensi keprofesian guru
sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan
oleh pemerintah.
3.
Sertifikasi guru berbentuk uji
kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang
dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian
atasan).
4.
LPTK adalah
singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Bentuknya dapat berupa
Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu
Pendidikan (IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP).
5.
Beberapa
pertimbangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta
sertifikasi guru antara lain:
a.
Penguasaan
terhadap kompetensi
b.
Pertasi yang
dicapai , misalnya guru teladan, guru berprestasi, dsb.
c.
Daftar urut
kepangkatan
d.
Masa kerja dan
usia.
DAFTAR PUSTAKA
Bakar, Yunus Abu. dkk. Profesi Keguruan. 2009.
Djohar.Guru Pendidikan dan Pembinaan.
Yogyakarta: Grafika Indah. 2006.
Srimaya, Farida. Sertifikasi Guru. Bandung: Yrama Widya.
2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar