Senin, 27 Mei 2019

MAKALAH SERTIFIKASI GURU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
      Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
B. Rumusan Masalah
    1.      Apa yang dimaksud dengan program sertifikasi guru?
    2.      Bagimana proses mendapatkan sertifikasi guru?
    3.      Bagaimana dimensi dan instrumen sertifikasi guru sebagai profesi?
    4.      Jelaskan lembaga sertifikasi guru ?
    5.      Jelaskan tentang prosedur sertifikasi guru?
BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Program Sertifikasi guru
Program sertifikasi guru adalah program yang berisi tentang proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga profesional. Secara garis besar guru dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Program sertifikasi untuk guru yang telah ada (guru dalam jabatan)
2.      Program sertifikasi untuk calon guru. [1]
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang No.14 Tahun 2005 pasal 8 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
2.      Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007. [2]

     B.     Proses Mendapatkan Sertifikat Profesi Guru
Program sertifikasi bagi guru dalam jabatan diperuntukan bagi guru yang telah ada baik guru negeri maupun swasta yang belum memiliki sertifikasi profesi guru. Program sertifikasi ini dapat diikuti perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam program sertifikasi guru dalam jabatan ini, sertifikasi guru sebagai profesi dapat diperoleh melalui:
1.      Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan uji sertifikasi (bila lulus dalam ujian sertifikasi)
2.      Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk pengakuan kompetensi keprofesian guru sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam program sertifikasi calon guru ini, sertifikasi guru sebagai pendidik diperoleh melalui proses pendidikan profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB .
2.      Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 sampai 40 satuan kredit semester.
3.      Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
4.      Bobot muatan kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
a.       Untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional.
b.      Untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.

Uji sertifikasi yang dilakukan baik untuk guru dalam jabatan maupun untuk calon guru meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja yang dapat ditempuh secara parsial (sendiri-sendiri). Ujian kinerja dilakukan secara holistik (saling berhubungan) yang mencakup ujian kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.[3]
Program sertifikasi baik untuk guru dalam jabatan maupun untuk calon guru dilakukan dengan cara berikut:
1.      Objektif artinya proses pemberian sertifikat pendidik dilkukan tidak diskriminatif, dan mengikuti standar nasional pendidikan.
2.      Transparan artinya bahwa proses sertifikasi memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi.
5.      Akuntabel artinya proses sertifikasi yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

       C.    Dimensi dan Instrumen Sertifikasi Guru Sebagai Profesi
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self ap-praisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang dipadukan dengan portifolio, didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. 
Self Appraisal adalah instrumen yang memberi kesempatan kepada guru untuk menilai diri sendiri. Instrumen ini terdiri atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran yang profesional. Guru diminta untuk melampirkan dokumen atau bukti-bukti  yang diperlukan sesuai dengan jawaban guru. Lampiran tersebut merupakan bukti kompetensi yang dimiliki dan dikemas sebagai dokumen secara berurutan.
Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksudkan untuk memperoleh penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencangkup keempat kompetensi. Self appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok instrumen.
            Tes kinerja dalam bentuk real teaching menggunakan instrumen penilaian kerja guru (IPKG) ,yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan mengajar, dan IPKG II untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dikelas.
Materi tes tulis mencakup dimensi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintegrasi. [4]

       D.    Lembaga Sertifikasi Guru
LPTK adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Bentuknya dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP). Lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga pencetak tenaga-tenaga pendidik yang professional.
 LPTK yang terakreditasi dan yang ditunjuk pemerintah menurut UU guru 2006 yang berwenang melaksanakan program sertifikasi guru. Sehingga menurut UU guru itu, pendidikan guru dengan sertifikasinya dalam kedudukan yang berbeda. LPTK merupakan lembaga penghasil guru, tetapi tampaknya tidak semua LPTK berhak memberikan sertifikasi guru. Untuk memperoleh sertifikasi guru ini menurut UU guru dapat dilakukan di LPTK manapun yang memiliki kewengnangan, dimanapun yang terdekat dengan tempat kerja guru. 
Lulusan pendidikan guru sebenarnya telah memperoleh kualifikasi sebagai guru, apabila ia telah cukup memperoleh bekal ilmu pendidikan yang membekali kompetensi pedagogik, ilmu keguruan yang membekali kemampuan profesional calon guru, dan bidang studi yang membekali calon guru untuk menggunakannya dalam kegiatan pembelajaran sebagai alat pendidikan. Setelah calon guru memiliki kemampuan kompetensi dan kemampuan profesi maka ia telah memilki kualifikasi sebagai guru yang artinya ia telah pantas untuk memperoleh sertifikasi guru.
           
         E.     Prosedur Sertifikasi
Sebagai pengelola guru, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti sertifikasi, termasuk mengatur urutan, jika pesertanya melebihi kapasitas yang ditetapkan. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta sertifikasi guru antara lain:
1.      Penguasaan terhadap kompetensi
2.      Pertasi yang dicapai , misalnya guru teladan, guru berprestasi, dsb.
3.      Daftar urut kepangkatan
4.      Masa kerja
5.      Usia [5]





BAB III
KESIMPULAN

    1. Program sertifikasi guru adalah program yang berisi tentang proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga profesional.
     2  Dalam program sertifikasi guru dalam jabatan ini, sertifikasi guru sebagai profesi dapat diperoleh melalui:
a.       Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan uji sertifikasi (bila lulus dalam ujian sertifikasi)
b.      Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk pengakuan kompetensi keprofesian guru sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.      Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan).
4.      LPTK adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Bentuknya dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP).
5.      Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta sertifikasi guru antara lain:
a.       Penguasaan terhadap kompetensi
b.      Pertasi yang dicapai , misalnya guru teladan, guru berprestasi, dsb.
c.       Daftar urut kepangkatan
d.      Masa kerja dan usia.
DAFTAR PUSTAKA



Bakar, Yunus Abu. dkk. Profesi Keguruan. 2009.

Djohar.Guru Pendidikan dan Pembinaan. Yogyakarta: Grafika Indah. 2006.

Srimaya, Farida. Sertifikasi Guru. Bandung: Yrama Widya. 2008.



       [1] Farida Srimaya, Sertifikasi Guru (Bandung: Yrama Widya, 2008), 25.
       [2] Yunus Abu Bakar, dkk, Profesi Keguruan (2009), 6.
       [3] Farida Srimaya, Sertifikasi Guru, 26.    
[4] Ibid., 27.
[5] Djohar, Guru Pendidikan dan Pembinaan (Yogyakarta: Grafika Indah, 2006), 132-133.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar