Kamis, 28 Desember 2017

Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu IPS


Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu IPS

Oleh: Umi Nur Azizah




BAB I
PENDAHULUAN
 
    A.    Latar Belakang

      Ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu sosial yang erat kaitannya dengan cabang ilmu sosial lainnya namun ada pembatas antara ilmu politik dan  ilmu sosial lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politik sendiri. Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang berlaku di masyarakat. Setiap sistem memilki tujuan dan fungsi untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat sehingga masyarakat perlu mengetahui dan memahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil hingga lingkup yang lebih luas. Supaya masyarakat dapat berkontribusi secara  langsung untuk kemajuan Negara.

   B.     Rumusan Masalah

  1.  Apa yang dimaksud dengan Ilmu Pengetahuan Sosial
  2.   Apa yang dimaksud dengan Ilmu Politik ?
  3.   Bagaimana pendekatan dan metode Ilmu Politik?
  4.  Jelaskan tugas dan objek Ilmu Politik?
  5. Jelaskan bagaimana ruang lingkup Ilmu Politik?
  6.  Bagaimana konsep dasar politik dan implementasinya dalam pemerintahan?
  7.   Bagaimana hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Sosial?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ilmu Pengetahuan Sosial
      Pengertian IPS merujuk pada kajian yang memusatkan perhatiannya pada aktivitas  kehidupan manusia. Pada intinya fokus IPS adalah berbagai aktivitas manusia dalam berbagai dimensi kehidupan sosial sesuai dengan karakteristik manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). IPS merupakan kumpulan dari satu kesatuan ilmu-ilmu sosial yang diolah berdasarkan prinsip pendidikan dengan tujuan memperbaiki, mengembangkan dan memajukan hubungan-hubungan kemanusian kemasyarakatan.[1] 
      
B.     Pengertian Ilmu Politik
Secara etimologis, politik berasal dari  bahasa Yunani “polis” yang berarti kota yang berstatus Negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat  dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. 

C.     Pedekatan dan metode  Ilmu  Politik
Pendekatan yang digunakan dalam meneliti gejala-gejala politik menurut James A. Bank yang dikutip oleh Brian Fay (1991) adalah pendekatan normatif, pendekatan behavioral dan pendekatan sistem.

  1. Pendekatan normatif adalah pendekatan yang memusatkan perhatian pada analisa ide-ide pada teori politik. Tokohnya adalah Plato dan John Lock. Tujuannya adalah mendeskripsikan ide sistem politik dan cara pencapaiannya.
  2.  Pendekatan behavioral adalah pendekatan yang memusatkan perhatian pada tingkah laku para politikus (actor politik). Tujuannya untuk mengembangkan teori perilaku politik yang dapat digunakan untuk memprediksi dan mengontrol perilaku politik.
  3.  Pendekatan sistem adalah pendekatan yang memusatkan perhatian pada tingkah laku politik yang terorganisasi serta pengaruhnya pada sistem politik. Tujuannya untuk mengembangkan generalisasi dan teori tuntutan  dan input sebagai bagian proses politik dalam sistem politik. [2]


    Berikut ini metode yang kerap digunakan dalam ilmu politik
   Pertama metodologi ilmu politik ditinjau dari gejala politik yang menjadi tekanan
Perhatiannya mencakup 3 tekanan:
1.  Pendekatan tradisonal pendekatan ini memandang gejala politik dari segi normative dan menganggap tugas ilmu politik untuk memahami dan memeriksa gejala politik.
2.       Pedekatan behavioralisme pendekatan ini memandang gejala politik dari segi apa adanya yang berupaya menjelaskan mengapa gejala politik tertentu seperti itu.
3.      Pendekatan post behavioralisme  pendekatan ini melihat gejala politik dari segi relevensi, yakni  relevensi perilaku dengan organisasi atau lembaga politik, relavasi nilai fakta, relevensi filsafat dengan empirisme.
Kedua metodologi ilmu politik ditinjau sebagai cara meriset atau menganalisis mencakup beberapa diantaranya :
1.   Metode induksi yaitu metode yang menarik kesimpulan umum dari data dan fakta yang diperoleh dilapangan penelitian. Metode ini berangkat dari fakta-fakta atau gejala-gejala khusus menuju kerangka umum sebagai sebuah teori .
2.      Metode deduksi yaitu metode menganalisis fakta dan data yang diperoleh dilapangan dengan panduan teori atau kesimpulan umum telebih dahulu.
3.   Metode filosofis metode mengkaji sedalam-dalamnya  segala sesuatu yang bersifat politik sehingga sampai pada hakikatnya.
4.    Metode kompratif metode yang menakar dan mengukur sesuatu berdasarkan perbedaan dan persamaan suatu itu dengan sesuatu  yang lain yang sejenis.
5.        Metode histeris metode ini yang mengkaji kenyataan perjalanan waktu.
6.        Metode yuridis yaitu metode yang menitikberatkan pada segi hukum formal.
7.        Metode sistematis yaitu metode yang berangkat dari perhimpunan bahan-bahan secara teratur berkesinambungan terkait-mengait satu sama lain serta kesatuan arah tujuan.
8.       Metode sinkretis metode yang menggabungkan berbagai faktor disini faktor seperti data aliran keilmuan budaya dan sistem disatukan untuk mendapat pemikiran yang objektif .
9.   Metode fungsional suatu metode yang dalam proses penyelidikan membahas objek gejala dalam hal ini objek atau subjek politik.
10.    Metode dialektis yaitu metode tanya jawab untuk mencari pengertian.

Dalam Metodologi Penelitian Social (MPS) termasuk penelitian politik penerapan metode-metode diatas senantiasa terkait dengan dua pendekatan utama yakni pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif .
Adapun pradigma kuantitatif dalam ilmu politik menekankan pendekatanya pada bentuk-bentuk kejadian variabel sosial politik dimana politik-politik dipandang sebagai variabel yang dapat dikuantifikasi frekuensi dan diselidiki hubungan-hubungan serta pengaruh di sekitar kejadian variabel tersebut. Khusus bagi pendekatan kualitatif dapat dilukiskan disini bahwa pendekatan ini menitikberatkan perhatianya pada prinsip-prinsip umum yang mendasar perwujudan sebuah makna dari gejala-gejala social dan politik di masyarakat. Target kajian dari pendekatan kualitatif ialah pola-pola yang berlaku sebagi prinsip-prinsip umum yang berkembang dalam  lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi umum yang berkembang dalam lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi politik.  Pendekatan kualitatif meliputi berbagai metodologi yang fokusnya menggunakan pendekatan interpretative dan naturalistic terhadap pokok kajiannya .
Dalam memuat desain penelitian kualitatif para peneliti mengisyaratkan harus memahami terlebih dahulu bahwa:
a)        Peneliti harus bisa mengeksplorasi dan menggambarkan fenomena dan membangun teori baru.
b)      Penelitian kuantitatif bagi peneliti memiliki kemungkinan mempunyai bisa mengandung nilai serta adanya prasangka dari peneliti itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut peranan peneliti dalam penelitian kualitatif terbagai dalam dua elemen yaitu pertama menggunakan pengenalan masa lalu yang sesuai dengan topic penelitian setting lapangan bertujuan menginterprestasikan data. Kedua mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan akses masuk lapangan dan menjamin memperoleh data yang dibutuhkan. Pengumpulan data mencakup langkah-langkah penentuan batasan penelitian  pengumpulan informasi melalui beberapa bentuk diantaranya: wawancara mendalam, observasi, kajian terhadap pustaka.[3]
D.    Tugas-tugas ilmu politik
Tugas-tugas ilmu politik adalah sebagai berikut:
1. Menentukan prinsip-prinsip yang dijadikan patokan dan yang diindahkan dalam menjalankan pemerintahan.
2.    Mempelajari tingkah laku pemerintahan sehingga dapat mengemukakan mana yang baik, mana yang salah dan menganjurkan perbaikan-perbaikan secara tegas dan terang.
3.  Mempelajari tingkah laku politik warga Negara itu, baik secara pribadi maupun secara kelompok.
4.   Mengamati dan menelaah rencana-rencana sosial, kemakmuran, kerjasama internasional, dan sebagainya. [4]
    
        Objek Ilmu Politik
Objek adalah bidang-bidang yang menjadi pokok dan focus pembicaraan. Dalam konsepsi ilmu. Seperti telah diterangkan di depan, objek merupakan salah satu fondasi utama dari bangunan ilmu pengetahuan. Di sini, ilmu politik di akui sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahun dikarenakan telah memiliki objek.
      Dalam operasionalnya, objek itu sendiri, termasuk objek ilmu politik, terdiri dari objek material atau persoalan pokok  (subject matter) dan objek formal atau focus perhatian (focus of interest). Lebih sederhananya, objek itu dapat terdiri dari lokus dan focus. Demikian pula, dengan ilmu politik, yang objek dari disiplin ilmu ini terdiri dari objek material dan objek formal. Dari sudut objek material atau pokok persoalan, ilmu politik dapat di bagi menjadi dua yakni, pertama, Negara dan kedua, manusia. Pembagian objek ini tidak terlepas dari keberadaan ilmu politik sebagai bagian dari cabang ilmu-ilmu sosial, khususnya ketika ilmu politik sebagai lumbung dari ilmu-ilmu kenegaraan disatu sisi dan serumpun dengan ilmu-ilmu manusia disisi lain.disamping itu. dari sudut ilmu politik sebagai disiplin ilmu yang mandiri atau berdiri sendiri, objek materinya, selain Negara dan manusia, adalah teori dan pemikiran politik. Dari titik ini sering di sebut  political statics. Karena itu, meliputi pengkajian konstitusi, konsepsi Negara, lembaga-lembaga politik, dan pemerintahan.
        Objek formal atau focus perhatian dari disiplin ilmu politik secara umum adalah segala fenomena sosial yang bersifat politik adapun objek formal yang lebih khususnya adalah kekuasaan; partai politik; perubahan dan pembangunan politik; Golongan-golongan politik (groupsof politic); Dan proses-proses politik seperti sosialisasi politik, partisipasi politik, rekrutmen politik, komunikasi politik, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan konflik. Dari titik ini, ilmu politik sering dikatakan political  dynamics. Dari titik inilah ilmu politik terus mengalami dinamika dan perkembangan objek kajian. Dan dititik ini pula ilmu politik dapat terus ’survive’ dan banyak diminati masyarakat umum. Selain itu kestatisan sekaligus kedinamisan politik dapat juga tergambar dalam berbagai dinamika  perumusan dan pembicaraan mengenai bidang-bidang ilmu politik di berbagai even internasional.
    Pertama, dalam contemporary political science,terbitan UNESCO 1950, ilmu politik di bagi menjadi empat bidang.

  •   Teori politik :

a.       Teori politik
b.      Sejarah perkembangan pemikiran-pemikiran politik.                                      
     

  •  Lembaga-lembaga politik :

a.       Undang-undang dasar
b.      Pemerintahan nasional.
c.       Pemerintahan daerah dan lokal.
d.      Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah .
e.       Perbandingan lembaga-lembaga politik.


  •     Partai-partai, golongan-golongan (grups) dan pendapat umum  :

a.       Partai-partai politik
b.      Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi.
c.       Partisipasi warga Negara dalam pemerintahan dan administrasi.
d.      Pendapat umum.


  •    Hubungan internasional :

a.       Politik internasional.
b.      Organisasi-organisasi dan administrasi internasional.
c.       Hukum internasional.

Kedua, dalam acara kongres VII  International political science association  tahun 1967 di Brussel, ilmu politik telah dibicarakan menjadi lima bidang.

  1. Metode-metode kuantitatif dan matematis dalam ilmu politik.
  2.  Biologi dan ilmu politik.
  3. Masalah pangan dan ilmu politik.
  4. Masalah pemuda dan ilmu politik. 
  5.  Model-model dan studi perbandingan sekitar  national building.


  Dan ketiga, dalam acara American political science association tahun 1970 di los Angles, ilmu politik dibicarakan menjadi empat  bidang.
1.      Data dan analisis (penggunaan computer dalam kegiatan penelitian politik).
2.      Pembangunan politik ( kehidupan politik di Negara-negara baru).
3.  Tingkah laku Badan Legislatif (analisis sikap dan peranan anggota-anggota panitia-panitia kecil dalam badan-badan perwakilan).
4. Perbandingan sistem-sistem komunis dan komunikasi internasional (dua cabang ilmu hubungan internasional yang bersifat lebih sempit).[5]

    F.     Ruang Lingkup Politik
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang sebagai berikut:                
       1.     Teori politik      
    A.  Politik
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk tujuan tertentu yang kita kehendaki. Secara umum berkaitan dengan bermacam- macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan- tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan tersebut[6].
    B.  Sejarah perkembangan politik di Indonesia
Ø  Kondisi politik sebelum pengakuan kedaulatan Indonesia masih belum stabil di karenakan masih banyak masalah dan kendala politik yang dihadapi oleh negara negara bagian RIS.
Ø  Kondisi politik pada masa pasca pengakuan kedaulatan sampai masa sebelum pemilu 1955 adalah sebagai berikut:
1.    Munculnya banyak partai politik
2.    Pergantian kabinet pemerintahan, karena sistem demokrasi yang dianut    adalah demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer.
Kabinet- kabinet yang memerintah pada masa demokrasi liberal adalah sebagai berikut:
                                      I.     Kabinet Muhammad Natsir (7 September 1950-Maret 1951)
                                   II.     Kabinet Sukiman ( April 1951-Februari 1952)
                                III.     Kabinet Wilopo ( April 1952-Juni 1953)
                                IV.     Kabinet Ali Sastroamidjoyo (21 Juli 1953-24 Juli 1955)
                                   V.     Kabinet Burhanuddin Harahap ( 1 Agustus 1955-Maret 1956)
                                VI.     Kabinet Ali Sastroamidjoyo II ( Maret 1956-Maret 1957)
                             VII.     Kabinet Djuanda ( Maret 1957-April 1959)

Ø Kondisi politik menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
    Sistem demokrasi liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik, sehingga berbagai konflik muncul ke permukaan. Hal ini mendorong Presiden Soekarno mengemukakan konsepsi presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Setelah Dewan Konstitusi di anggap gagal dalam menjalankan tugasnya, presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada tgl 5 Juli 1959 yang menandakan berakhirnya demokrasi liberal dan di mulainya demokrasi terpimpin.
Ø Kondisi politik pada masa demokrasi terpimpin.
     Kekuatan politik demokrasi terpimpin terpusat pada Presiden Soekarno dengan TNI AD dan PKI disampingnya. Ajaran NASAKOM ciptaan Soekarno sangat menguntungkan PKI sebagai unsur yang sah dalam konstelasi politik Indonesia. Selama demokrasi terpimpin PKI melaksanakan program-programnya secara revolusioner, sehingga PKI mampu menguasai konstelasi politik.[7]
C.  Ide- ide politik

2.    Lembaga- lembaga politik
a.    Undang-Undang Dasar
UUD  diartikan sebagai dokumen negara yang memuat ketentuan pokok yang di gunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini sama dengan pengertian UUD 1945, pada dasarnya menunjukkan pada ketentuan tertulis yang di gunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Penyebutan tahun 1945 menunjukkan kapan UUD itu di buat, sebab di negara Indonesia pernah berlaku UUD selain UUD 1945, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara tahun 1950[8].
b.      Pemerintah pusat
c.       Pemerintah daerah
d.      Fungsi ekonomi dan social dari pemerintahan
e.       Perbandingan lembaga politik

3.      Partai- partai, golongan- golongan, dan pendapat umum
a.       Partai politk
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan- kepentingan kelompok dalam urusan pollitik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastuktur politik. Contoh partai politik itu antara lain: partai demokrat, partai nasdem, partai gerindra, partai golkar, partai PAN, partai PDIP, partai Hanura dan lain sebagainya[9].
b.      golongan- golongan
c.       asosiasi- asosiasi
d.      partisipasi warga negara dalam pemerintahan administrasi
contoh pertisipasi adalah sebagai berikut:
1.      terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakatan sebgai bagian dari kegiatan sosial dan penyalur aspirasi rakyat.
2.      Lahirnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai control sosial.
3.      Pelaksanan pemilu.
4.      Munculnya kelompok kotemporer.
e.       pendapat umum
   4.      hubungan internasional 
     a.   Politik internasional
     b.   Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan pengaturan dalam bentuk kerja sama internasional yang melembaga antar negara, dengan berlandaskan persetujuan dasar untuk melaksanakan fungsi yang memberikan manfaat secara timbal balik yang di wujudkan melalui pertemuan-pertemuan, serta kegitan-kegiatan anggota secara berkala[10]. Macam-macam organisasi internasional antaralain: APEC, OPEC, NATO, MEE, OKI, CGI, Liga Arab, Negara- negara non blok.
     c.   Administrasi
     d.      Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain. Hukum internasional ini mencakup hukum perdata internasional dan hukum public Internasional. Sumber hukum Internasional meliputi:
1.      Perjanjian Internasional ( treaty)
2.      Kebiasaan-kebiasaan Internasional
3.      Keputusan Pengadilan
4.      Doktrin ( Pendapat Para Ahli)[11]     

   G.    Konsep Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan
Pengertian tentang Negara seperti yang dikemukakan oleh F. Iswara, yaitu bahwa “Negara adalah suatu organisasi politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan”. Berdaulat kedalam, artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya.
Dalam mewujudkan tujuan nasional Negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.



1.      Pemerintah yang bedaulat
Pemerintah sebagai salah satu unsur Negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan Negara. Pemerintah haruslah berdaulat baik kedalam maupun keluar. Berdaulat kedalam artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya. Sedangkan berdaulat keluar artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Negara lain, baik kerjasama dibidang politik, ekonomi, sosial budaya serta  melindungan keselamatan dan  kedaulatan Negara dari segala ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar.

Ada 3 macam pengertian pemerintahan yaitu sebagai berikut:
a.     Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat kelengkapan Negara dalam arti luas, yang meliputi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.   Pemerintah sebagai kepala Negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah didalam wilayah-wilayah Negara.
c.       Pemerintah sebagai badan eksekutif, presiden dibantu menteri-menteri (Indonesia), kabinet (Dewan Menteri).
Dalam perkembangannya kedaulatan oleh para ahli dibedakan dalam beberapa teori, berikut:
a.       Teori Kedaulaatan Tuhan  (teokrasi)
Menurut teori ini kekuasaan yang ada pada pemerintah Negara berasal dari Tuhan. Tuhan menyerahkan kekuasaan itu pada seseorang sebagai wakil Tuhan di dunia. Peletak dasar teori teokrasi adalah EL. Srahl (1802-1861 M) orang Jerman. Ia mengatakan bahwa Negara itu tidak  terwujud atas kehendak manusia, melainkan atas kehendak dzat yang maha tinggi.
b.      Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum ini adalah Krabbe (1857-1936 M) dan Leon Duguit (1859-1928 M). Menurut teori ini bahwa hukum berada diatas segalanya bukan hanya manusia, tetapi negarapun berada dibawah perintah hukum. Jadi menurut teori ini hukum adalaah pemegang kekuasaan tinggi Negara.
c.       Teori Kedaulatan rakyat (demokrasi)
Tokoh  teoi demokrasi in adalah J. J Rousseau (1712- 1778 M) . menurut   Rousseau rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah mendapat kekuasan itu dari rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa dan penguasa harus menjamin hak-hak warga  negaranya. Pemerintah hanya sekedar menjadi wakil rakyat yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan apabila pemerintah tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan hak warga  negaranya, maka pemerintah itu dapat diganti.

2.      Bentuk-bentuk Demokrasi
Berdasarkan titik berat yang menjadi perhatiannya demokrasi dapat dibedakan menjadi 3 jenis:
a.    Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.  Demokrasi material adalah demokrasi agar menitikberatkan pada usaha-usaha untuk menghilangkkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang mendapat perhatian.
c.  Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi material dengan menghilangkan keburukannya dan mengakui kebaikannya.

Berdasarkan cara menyalurkan kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
a.   Demokrasi langsung yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat akbar dilapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
b.  Demokrasi perwakilan yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui perwakilannya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
c.   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yaitu gabungan dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
3.      Sistem Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Sistem konstitisional pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang terbatas).
3.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara tertinggi dibawah MPR.
4.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR dalam membentuk UU dan penetapan APBN.
5.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR. Presidenlah yang mengangkat dan memberhentikan para menterinya.
6.      Kekuasaan kepala Negara terbatas. Kekuasaannya dibatasi oleh ketetapan MPR, UU dan peraturan Negara  lainya.
4.      Lembaga-Lembaga Tinggi Negara

Lembaga tinggi Negara terdiri dari enam komponen, yakni:
a.       Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
MPR mengadakan sidang sekurang kuraangnya satu kali dalam lima tahun, kecuali ada hal-hal yang mendesak dapat mengadakan sidang istimewa. Tugas pokok MPR adalah menetapkan UUD dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
b.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga tinggi Negara yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa penggunaan keuangan Negara dan melaporkan hasil pemeriksaan keuangan tersebut kepada DPR.
c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi Negara yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR adalah menetapkan UU bersama pemerintah, menetapka APBN yang diajukan Presiden. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan Negara lain, dan mengadakann sidang paling sedikitnya satu kali dalam setahun.
d.      Presiden
Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi, yang mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Melaksanakan UUD 1945.
  2.  Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
  3. Membuatt UU dan menetapkan APBN atas persetujuan DPR.
  4.  Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU.
  5.  Memegang kekuasaan tertinggi ABRI sebagai panglima tertinggi ABRI.
  6.  Menyatakan perang, membuat perjanjian Negara lain atas persetujuan DPR.
  7.  Menyatakan Negara dalam keadaan bahaya.
  8.  Mengangkat duta, duta besar, dan konsul serta menerima duta, duta besar dari Negara lain.
  9.  Memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
  10. Memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.


e.       Mahkamah Agung (MA)
MA dan badan peradilan lainnya adalaah lembaga tinggi Negara yang merdeka, artinya dalam melakukan tugasnya tidak dibawa pengaruh kekuasaan pemerintah. MA berhak memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya baik diminta atau tidak.
f.       Mahkamah konstitusi (MK)
MK dan badan peradilan lainnya adalah lembaga tinggi Negara yang merdeka. Yang bertugas mengadili sengketa antar lembaga Negara dan memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi Negara lainnya baik diminta atau tidak.

H.    Hubungan politik dengan ilmu pengetahuan lainnya

   1.      Dilihat dari sudut objek
Nama disiplin
Ilmu pengetahuan
Objek materi
Objek formal
Ilmu politik
Negara
kekuasaan; partai politik; perubahan dan pembangunan politik ; golongan-golongan politik (groups of politic) dan proses-proses politik seperti sosialisai politik, partisipasi politik, politik pengambilan keputusan kebijakan umum dan konflik.

Ilmu pemerintahan
Negara
Hubungan-hubungan pemerintahan gejala-gejala pemerintahan peristiwa-peristiwa pemerintahan.
Ilmu negara
Negara
Pertumbuhan, perkembangan, sifat hakikat bentuk-bentuk dan unsur-unsur Negara secara umum.
Ilmu hukum tata negara
Negara
Peraturan-peraturan undang-undang konveksi yurisprodensi  traktat-traktat keputusan-keputusan serta hukum-hukum lainnya.
Ilmu administrasi Negara
Negara
Administrasi ketata usahaan, pelayan, menejemen, pengelolan dan pengawasan serta koordinasi.

Sementara itu hubungan ilmu politik sebagai bagian dari ilmu ilmu-ilmu manusia dengan kelompok ilmu social dari rumpun ilmu-ilmu manusia seperti psikologi, antropologi, sosiologi, dan sejarah adalah sama-sama ” manusia”  sebagai objek material. Selebihnya, tidak ada hubungan yang signifikan, karena masing-masing memiliki focus perhatian atau objek formal yang berbeda-beda seperti halnya dalam hubungannya dengan kelompok ilmu-ilmu kenegaraan dari sudut objek formal.
            Selain itu, gambaran hubungan ilmu politik dengan ilmu pengetahuan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap perkembangan ilmu politik. Dititik ini harus diakui bahwa ilmu politik Dalam perkembanganya banyak dibantu oleh disiplin ilmu pengetahuan lain sehingga hal itu melahirkan berbagai model hubungan antara ilmu politik dengan ilmu pengetahuan lainya diantara ilmu pengetahuan lain yang banyak disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan ilmu politik adalah sejarah, filsafat, sosiologi, antropologi, ilmu ekonomi, psikologi social, ilmu bumi dan ilmu hukum 

    2.      Dilihat dari sudut konstribusi
Nama disiplin
Ilmu pengetahuan
konstribusi dan model hubungannya

Sejarah
·         Sejarah merupakan alat paling penting bagi ilmu politik sebagai penyumbang bahan ,seperti data dan fakta dari masa lampau untuk diolah lebih lanjut
·         Sejarah biasanya hanya bergulat dengan dengan meneropong masa lampau sebagai tujuan sementara politik biasanya lebih banyak melihat kedepan dengan berbasiskan pengetahuan peristiwa-peristiwa masa lampau
·         Bahan mentah yang disajikan para ahli sejarah oleh sarjana ilmu politik digunakan untuk menemukan pola-pola ulangan yang dapat membantunya untuk menentukan suatu proyeksi untuk masa depan
·         Dengan catatan sejarah sarjana ilmu politik juga akan selalu mencoba menemukan dalam sejarah pola-pola tingkah laku politik yang memungkinkanya untuk batas-batas tertentu menyusun suatu pola perkembangan masa depan dan memberi gambaran tentang suatu keadaan yang diharapkan akan berkembang dalam keadaan tertentu.
Filsafat
·         Filsafat menfasilitasi ilmu politik dalam menjawab persoalan-persoalan kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki asal mula dan nilai dari Negara dan manusia
·         Filsafat mendekatkan ilmu politik dengan kajian-kajian filosofi moral atau etika .etika membahas persoalan.
sosiologi
·         Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami mengembangkan ilmu poitik melalu penyediaan pemahaman atas latar belakang susunan dan pola kehidupan social dan berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat .
·         Dengan berbgai pengertian dan teori sosiologi yang ada para sarjan ailmu politik dapat mengetahui sampai dimana susunan dan stratifikasi social yang memengaruhi ataupun dipengaruh I oleh misalnya keputusan kebijaksanaan corak dan sifat keabsahan politik ,sumber-sumber kewenangan politik pengendalian social dan perubahan social
·         Dalam masalah perubahan dan pembahuruan sosoiologi menyumbangkan akan pengertian akan adanya perubahan pembaharuan dalam masayarakat
·         Sosiologi msupun ilmu politik sama-sama membahas Negara
·         Hubungan erat antar keduanya pada giliranya melahirkan model hubuangan integral seperti lahirnya disiplin ilmu sosiologi politik
Antropologi
·         Antropologi memberikan sumbangan berupa analisis kehidupan social berupa pengertian dan teori tentang kedudukan serta peranan satuan social-budaya yang lebih kecil dan sederhana
·         Sumbangan berikutnya ilmu politik yang dipandang pengaruh dan berguna adalah metodologi penelitianya.

ilmu ekonomi
·         Ilmu ekonomi menyediakan teori kajian pasar untuk digunakan para sarjana ilmu politik dalam mengembang kan ide-ide politiknya .
·         Pengaruh kuat dari ilmu ekonomi terhadap ilmu politik juga terletak pada kebiasaan berpikiran rasional dan ilmiah
·         Pengaruh kemudian yang melahirkan model hubungan ilmu politik dengan ilmu politik dengan ilmu ekonomi adalah kebiasaan perilaku prediksi dan menghindari spekulasi .
Psikologi social
·         Psikologi social berjasa dalam ilmu politik dalam hal analisis social politik yang bersifat mikro.
·         Psikologo social memberikn sumbangan terhadap ilmu politik dalam hal bagaimana mengamati sikap dan reaksi kelompok terhadap kelompok yang dianggapnya baru .
Ilmu bumi
·         Salah satu pengaruh yang paling banyak dirasakan dari ilmu bumi terhadap ilmu politik adalah geografi.
·         Sumbangan nyata dari ilmu bumi tersebut terhadap ilmu politik diatas adalah lahirnya konsep dan kebijakan geopolitik
Ilmu hukum
·         Fondasi Negara dalam bentuk konstitusi dan bentuk-bentuk regulasi yang dibuat Negara adalah sumbangan nyata dari ilmu hukum dalam ilmu politik .
·         Ilmu hukum dalam sebagaimana ilmu politik.[12]

           


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1.      IPS adalah berbagai aktivitas manusia dalam berbagai dimensi kehidupan sosial sesuai dengan karakteristik manusia sebagai makhluk sosial (homo socius).
2.      Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat  dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. 
3.      a. Pendekatan normatif adalah pendekatan yang memusatkan perhatian pada analisa ide-ide pada teori politik.
b. Pendekatan behavioral adalah pendekatan yang memusatkan perhatian pada tingkah laku para politikus (actor politik).
4.      Tugas-tugas ilmu politik mengawasi jalannya pemerintahtan.
Objek imu politik ilmu politik dapat di bagi menjadi dua yakni, pertama, Negara dan kedua, manusia.
5.      Teori politik
Lembaga- lembaga politik, Partai-partai, golongan-golongan, pendapat umum dan hubungan internasional.
6.      Konsep Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan adalah bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya. Dalam mewujudkan tujuan nasional Negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.
7.      Psikolog social memberikan sumbangan terhadap ilmu politik dalam hal bagaimana mengamati sikap dan reaksi kelompok terhadap kelompok yang dianggapnya baru.




DAFTAR PUSTAKA



Al Hakim, Suparlan. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia.    Malang: Madani Wisma Kalimetro, 2014.

Erikson Damanik, “Pengertian dan Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial” dalam http://pengertian-pengartian-info.blogspot.com (diakses tanggal 26 Nopember 2016, 12.03.
Gatara, Sahid. Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2009.
Humaisi,  M. Syafiq. Pengantar Ilmu Pengetahuan Sosial. Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2012.
Hutauruk, Garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat 1984-1989. Jakarta: Erlangga, 1985.

Juliardi, Budi. Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.

Tim Naskah Citra Pustaka. Pendidikan Kewarganegaraan Semester 1. Jawa Tengah: Citra Pustaka, 2015.

Waloyo. Modul Pembelajaran IPS untuk SMP/ Mts Kelas 9 Semester 1. Tk: Mandiri, 2016.



[1] Erikson Damanik, “Pengertian dan Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial” dalam http://pengertian-pengartian-info.blogspot.com (diakses tanggal 26 November 2016, 12.03)
[2] M. Syafiq Humaisi, Pengantar Ilmu Pengetahuan Sosial  (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2012), 101-103.
[3]  Sahid Gatara, Ilmu politik memahami dan menerapkan (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), 51-55.
[4] M. Hutauruk, Garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat 1984-1989 (Jakarta: Erlangga, 1985), 10.
[5] Sahid Gatara, Ilmu politik memahami dan menerapkan (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), 49-51.
[6]Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan ( Jakarta: PT RajagrafindoPersada,  2014), 62.
[7] Waloyo, Modul Pembelajaran IPS untuk SMP/ Mts Kelas 9 Semester 1 ( Tk: Mandiri, 2016), 36- 39.
[8]Suparlan Al Hakim,  Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia (Malang: Madani Wisma Kalimetro, 2014), 179.
[9] Tim Naskah Citra Pustaka, Pendidikan Kewarganegaraan semester 1 (Jawa Tengah: Citra Pustaka, 2015), 12.
[10]Tim Naskah Citra Pustaka, PendidikanKwarganegaraan semester 2 (Jawa Tengah:  Citra Pustaka, 2015), 30.                
[11]Ibid., 54-56.
[12]  Sahid Gatara, Ilmu politik memahami dan menerapkan (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), 59-66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar