Kamis, 28 Desember 2017

Makalah lengkap tata cara perawatan jenazah



TATA CARA PERAWATAN JENAZAH

 Oleh: Umi Nur Azizah




BAB 1
PENDAHULUAN

   A.    LATAR BELAKANG
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.Dalam ketentuan hokum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut.

   B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana cara menghadapi orang yang sakaratul maut ?
2.      Bagaimana cara memandikan mayat ?
3.      Bagaimana cara mengafani mayat ?
4.      Bagaimana cara menyolati mayat ?
5.      Bagaimana cara mengubur mayat ?

   C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui cara menghadapi orang yang sakaratul maut
2.      Untuk mengetahui cara memandikan mayat
3.      Untuk mengetahiu cara mengafani mayat
4.      Untuk mengetahui cara menyolati mayat
5.      Untuk mengetahui cara mengubur mayat

BAB II
PEMBAHASAN

    A.    Sikap orang islam saat menghadapi orang meninggal
1.      Anjuran pada saat menghadapi kematian
Perlu diketahui bahwa orang yang benar-benar telah di datangi kematian, tandanya adalah kedua kakinya melemas, lubang hidungnya melebar, dan kedua pelipisnya mengerut. Orang yang telah memiliki tanda-tanda kematian ini dianjurkan ahli waris atau kerabat yang hadir terutama yang menemaninya melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.   Membaringkan orang yang sakit ke sebelah kanan dan menghadap kiblat, jika berbaring sulit maka posisi tempat tidurnya diarahkan membujur ke barat, orang yang sakit dalam posisi tidur terlentang membujur ke timur, kepalanya di sebelah timur, kedua telapak kakinya di arah kiblat dan kepalanya agak ditinggikan lebih sedikit agar wajahnya menghadap kiblat
b.   Menaqlin dia untuk membaca kalimat tauhid, yakni “la ilaha illallah” sebelum nafasnya sampai di tenggorokan, dengan cara sebagai berikut :
1)      Di baca di dekat telinganya dengan cara yang baik
2)  Orang yang sakit jangan diperintahkan mengucapkannya, sebab hal itu dapat menyusahkan dan memberatkannya
3)      Tidak terus menerus
c.       Menegukan air dingin dengan sendok ke dalam mulutnya sedikit demi sedikit.
d.      Membacakan surat Yaa Sin dan surat AL- Ra’du.

2.      Anjuran pada saat orang yang sakit sudah meninggal dunia
Apabila orang yang sakit itu benar-benar telah meninggal, maka keluarganya terutama yang menemaninya segera melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.     Memejamkan kedua matanya
b. Mengikat janggutnya ke atas kepala dengan sehelai kain yang bisa meliputi semua janggutnya agar mulutnya tidak terbuka
c.      Melemas-lemas seluruh persendian badannya agar lebih mudah dimandikan
d.    Melepas pakaian yang dipakainya, lalu seluruh tubuhnya ditutupi dengan kain yang tipis, agar tubuhnya tidak cepat rusak.
e.    Meletakan si mayit diatas papan-papan atau dipan agar tidak terkena kelembapan tanah atau terganggu binatang tanah, serta dihadapkan ke kiblat
f.  Setelah itu, ahli wars segera membayar hutang mayit, jika dia mempunyai hutang dan membagikan wasiatnya bila memungkinkan dilaksanakan seperti itu
g.      Mengumumkan kematiannya kepada masyarakat umum
h. Menyegerakan pengurusan mayit yaitu memadikan, mengkafani, menyolati dan mengubur.[1]

3.      Ta’ziyah
a.       Pengertian
Ta”ziah menurut pengertian bahasa adalah menghibur orang yang dita’ziyahi. Sedangkan menurut istilah adalah menganjurkan sabar karena musibah kematian dengan mengingatkan janji Allah yaitu berupa pahala, dan musibah ini jangan menyesali karena hal tersebut akan menghapus pahala dan mendatangkan dosa, serta mendoakan kepada mayit agar diampuni dosanya dan yang mendapat musibah agar diberi kekuatan menghadapinya.
Kemudian waktu ta’ziyah itu dilakukan sebelum mayit dimakamkan, karena saat terjadi kesusahan yang sangat, dan terus berlangsung sampai tiga hari dihitung sejak mayit dikuburkan.[2]

b.      Hal-hal yang boleh dilakukan orang yang berta’ziyah
Bagi orang yang berta’ziyah boleh untuk membuka kain yang menutupi wajah mayat dan boleh juga mencium diantara dua matanya. Hal ini merujuk kepada tindakan Abu Bakar yang mencium Nabi SAW setelah beliau meninggal dunia dan menangisinya selama tiga hari. Sebagaimana tersebut dalam hadis Aisyah ia berkata, “Abu Bakar datang mengendarai kuda dari tempat tinggalnya, lalu turun dan masuk ke masjid, (sementara Umar berbicara kepada orang-orang), Abu Bakar tidak berbicara kepada orang-orang sampai ia masuk kepada Aisyah, maka ia mengarah kepada jenazah Nabi SAW yang sedang ditutupi dengan kain berlurik, lalu ia membuka wajah beliau dan menunduk lalu menciumnya (diantara dua mata beliau), lalu menangis dan berkata, “kutaruhkan kedudukan ayah dan ibuku untukmu wahai Nabi utusan Allah! Allah tidak menggabungkan dua kematian kepada mu, adapun kematian yang pertama maka engkau sudah lalui”. Dalam riwayat lain,”engkau melalui kematian dimana engkau takkan mati lagi sesudahnya.”[3]
c.       Hal-hal yang dilarang dan yang disunnahkan dalam berta’ziyah
Dalam berta’ziyah harus menjauhi dua perkara, sekalipun perkara tersebut banyak sekali yang melakukannya yaitu berkumpul-kumpul untuk berta’ziyah pada tempat tertentu seperti di rumah, kuburan atau masjid dan ahli mayat membuat makanan untuk menjamu tamu-tamu yang datang berta’ziyah. Tetapi disunnahkan untuk para kerabat atau tetangga orang yang meninggal itu membuat makanan bagi keluarga tersebut yang dapat menghilangkan rasa lapar mereka dan juga mengusap kepala anak yatim dan memperlakukannya dengan baik.[4]
d.      Ziarah kubur
Disyariatkan berziarah ke kubur untuk memetik nasihat darinya, dan agar mengingat akhirat, tetapi dengan syarat tidak mengucapkan padanya suatu ucapan yang mendatangkan kemurkaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti meminta pada penghuni kuburan dan meminta pertolongan kepadanya selain kepada Allah atau memandangnya suci, memastikannya masuk surga dan lain-lain.[5]
B.     Memandikan Mayat
Jika ada seseorang muslim yang meninggal dunia, maka harus segera dimandikan karena hukumnya fardhu kifayah[6].  Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut :
a.       Mayat hendaknya dimandikan secara ganjil yaitu tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu
1)  Hendaknya pula pada awal memandikan diberi daun bidara atau sabun karena ini disunnahkan bagi orang yang memandikan sewaktu basuhan pertama dari sekian banyak basuhannya itu.
2)    Mencampur dalam air pada akhir basuhan dengan minyak wangi dan lebih diutamakan kapur barus[7]
3)      Memotong tali ikatan rambut dan mencucinya hingga bersih
4)      Menyisir rambutnya
5)   Menjadikan rambutnya dalam tiga ikatan bagi kaum wanita dan meletakkannya di bagian belakang (kepala)
6)   Memulai memandikan dengan menyiram anggota badan bagian kanan dan anggota wudhu yang kanan pula
7)    Hendaklah ketika memandikan mayat dengan menggunakan potongan kain, dan tubuh mayat dalam keadaan tertutup setelah bajunya dilepaskan semuanya
8)    Tujuan dari menutupi seluruh tubuh mayat dengan menggunakan potongan kain adalah agar auratnya tidak terlihat dan tidak tersentuh.[8]
Bagi orang yang memandikan mayat akan mendapat pahala yang besar dengan dua syarat, yaitu menutupi aib si mayat dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak disukai dari si mayat dan hanya mengharap Ridha kepada Allah semata. Bagi orang yang memandikan mayat disunnahkan untuk mandi setelah itu.[9] Orang yang mati syahid haram untuk dimandikan meskipun dia dalam keadaan junub.[10] Minimal memandikan mayat adalah menghilangkan najis dan meratakan air pada seluruh kulit dan rambutnya meskipun lebat dengan satu kali basuhan, dengan menggunakan air suci dan mensucikan.[11]
   C.    Mengafani Mayat
        Setelah selesai memandikan mayat, wajib untuk mengafani. Untuk pembelian kafan diambil dari harta si mayat. Meskipun menghabiskan semua hartanya hingga tidak tersisa lagi Adapun perinciannya dalam mengafani mayat yaitu laki-laki atu perempuan yang sudah mencapai baligh atau belum adalah dikafani di dalam tiga yang berwarna putih. Keadaannya dari semua tiga  itu berupa lapisan yang sama ukuran panjang dan lebarnya. Setiap satu persatu dari tiga gulungan itu bisa mencakup seluruh anggota badan. Tiga lapis tadi tidak termasuk didalamnya baju kurung dn sorban. jika seorang mayat laki-laki itu dikafani didalam lima lapis, maka lima itu terdiri dari 3 lipatan seperti yang tersebut diatas dan ditambah dua lagi baju kurung dan sorban. Sedangkan mayat perempuan dikafani dalam lima lapis yang terdiri :
1)      tapih yakni kain yang menutupi bagian tubuh antara pusar dan lutut
2)      kerudung atau penutup kepala
3)      baju kurung
4)      dua lapis kain putih.
Paling sedikit mengkafani mayat itu adalah satu potong pakaian kain yang menutupi aurat mayat.[12] Orang yang mati syahid sunnah untuk dikafani memakai pakaian yang dipakainya waktu mati. Yang berlumuran darah lebih utama untuk mengkafaninya, sebagai ittiba’. Apabila tidak mencukupi misalnya tidak bisa menutup seluruh tubuh maka wajib disempurnakan dengan menambah yang lain. Tidak boleh dikafani memakai kain sutera yang dipakainya karena terpaksa di waktu perang, di mana sutera itu wajib dilepas dari dirinya.[13]
   D.    Menyolati Mayat
Sholat jenazah atas mayat seorang muslim hukumnya fardhu kifayah. Ada pengecualian dua orang yang tidak wajib untuk disholati adalah sebagai berikut:
  1. Anak kecil yang belum baligh. Karena Rasulullah SAW tidak mensholati anaknya  yaitu “Ibrahim”  yang meninggal dunia dalam usia anak-anak.
  2. Orang yang mati syahid. Karena Rasulullah SAW tidak mensholati para syuhada’ pada perang Uhud dan juga syuhada’ lainnya, akan tetapi hal ini tidak menafikan disyariatkannya sholat atas kedua orang ini, namun bukan wajib hukumnya.
Disyariatkan untuk menyolati orang-orang berikut ini
  1. Anak kecil (bayi) yang meninggal dunia karena keguguran boleh disholatkan jika telah ditiupkan roh.
  2.  Orang yang mati syahid dalam perang ketika zaman nabi.
  3.  Orang yang dibunuh karena had (hukuman) atas pelanggarannya terhadap syariat Allah.
  4.  Orang fasik yang tenggelam dalam kemaksiatan dan perbuatan haram, seperti orang yang meninggalkan sholat.
  5. Orang yang mempunyai hutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya maka ia boleh disholati.
  6.  Orang yang sudah dikubur tetapi belum disholati atau telah disholati oleh sebagian orang saja sementara yang lain belum, maka yang belum menyolati boleh menyolatinya meskipun si mayat sudah berada didalam kuburnya.
  7.  Orang yang meninggal disuatu negeri yang tidak ada orang yang menyalatinya dengan shalat jenazah maka sebagian kaum muslimin menyolatinya dengan sholat gaib.

Jumlah jamaah paling sedikit dalam sholat jenazah adalah tiga orang. Semakin banyak orang yang menyolati maka akan lebih bermanfaat bagi mayat. Disunahkan bagi jamaah yang mengikuti sholat jenazah untuk membuat barisan sebanyak tiga syaf atau lebih dibelakang imam. Jika tidak ada yang sholat bersama imam melainkan hanya satu orang saja, maka ia harus berdiri tepat dibelakang imam.
Sholat jenazah boleh dilakukan di masjid. Akan tetapi lebih utama adalah menyalati mayat diluar masjid yaitu ada suatu tempat khusus yang dipersiapkan untuk sholat jenazah. Tidak boleh melaksanakan sholat jenazah diantara kuburan ( ditengah-tengah pemakaman). Posisi imam berdiri diarah bagian kepala mayat laki-laki sedangkan untuk mayat perempuan posisi imam dibagian perutnya.[14]
Orang yang melakukan  sholat jenazah disyaratkan:
a.       Beragama  islam.
b.      Sehat akal
c.       Baligh
d.      Suci badan, pakaian, dan tempat serta menutup aurat.
e.       Menghadap  kiblat.
f.       Bagi si mayat diisyaratkan benar-benar beragama islam pada waktu wafat
(oleh sebab itu mayat non muslim tidak  boleh disholatkan)
g.      Jasadnya  ada  (walau sepotong anggota  tubuh)
h.      Mayat dalam  kondisi suci (sudah  dimandikan)
Pendapat tentang waktu shalat jenazah:
a.       Menurut ulama hanafiyah, haram jika dikerjakan dalam lima waktu yang terlarang (ketika terbit fajar, terbenam matahari, setelah sholat subuh sampai waktu dhuha, setelah sholat  ashar dan dipertengahan hari)
b.      Menurut ulama madzhab Maliki dan Hambali, haram dikerjakan dalam tiga waktu terlarang  yaitu  terbenam matahari, terbit  matahari dan tergelincir matahari.
c.       Menurut ulama madzab  Syafi’I, boleh melakukan sholat jenazah di semua waktu.[15]
 
 Syarat-syarat shalat jenazah
  1. Syarat bagi musholli (orang yang sholat). Dalam hal ini syaratnya sama pesis dengan sholat lainnya yaitu dengan suci dari hadast dan najis, menghadap kiblat dan lain sebagainya.
  2. Syarat bagi mayit atau jenazah yaitu
a.       Telah selesai dimandikan.
b.      Posisi mayat berada didepan musholli dan jarak antara keduanya tidak kurang dari 300 dziro’ (± 144 m).
c.       Tidak ada penghalang antara musholli dengan mayat.
Sholat goib adalah menyolati jenazah yang tidak hadir didekat orang yang hendak menyolati. Hal ini disebabkan karena dua perkara yaitu
  1.  Mayit berada jauh dari orang yang hendak menyolati
  2.  Mayit sudah dikubur meskipun tidak jauh dari orang yang hendak mensholati.                                                                                                                            Rukun-rukun sholat jenazah
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Takbir empat atau lima kali
  4. Membaca Al-Fatihah setelah takbir yang pertama
  5.  Membaca shalawat pada Rasulullah setelah takbir kedua.
  6.  Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga
  7.  Salam [16]
Tahapan pelaksanaan rukun dalam sholat jenazah adalah sebagai berikut:
1.      Membaca niat
Niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Niat shalat jenazah untuk mayat perempuan
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
2.      Berdiri bila mampu
3.      Membaca Al-Fatihah setelah takbir yang pertama.
4.      Membaca sholawat Nabi setelah takbir kedua.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Akan lebih bagus bila disambung:
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
5.      Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga.
Untuk mayat laki-laki
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ  وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
Untuk jenazah perempuan:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ  وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
6.      Setelah takbir keempat membaca do’a
Untuk jenazah laki-laki:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Untuk jenazah perempuan:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
7.      Mengucapkan salam secara sempurna

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ[17]

     A.    Mengubur Mayat
Pada saat dibawa ke pemakaman posisi kepala mayat sunat  berada di depan. Sedangkan bagi seorang yang melihat mayit yang sedang dibawa menuju kepemakaman sunah untuk membaca:
سُبْعَا نَ الْحَيِّ الَّذِي لاَ يَمُوْتُ
Artinya “maha suci dzat yang maha hidup dn tidak akan mati”
 
Setelah  sampai di pemakaman, keranda diletakkan ddi sebelah selatan lubang galian dengan posisi kepala mayit berada di utara. Kemudian mayit di keluarkan mulai dari kepalanya. Bagi yang memasukan kedalam pemakaman sunah membaca:
                 بِسْمِ اللّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ

Artinya   “Dengan nama  Allah dan sesuai dengan tuntunan agama Rasulullah SAW”
Setelah diletakkan pipinya dibuka kemudian ditempelkan pada tanah. Semua  ikatan dilepas dan kaki serta wajahnya disandarkan pada dinding kuburan, agar tetap menghadap kiblat, kepala mayit diganjal sesuatu dan sunat dibacakan surat al-Qodr tujuh kali.
Setelah itu mayit ditutup dengan sejenis papan agar tidak terkena reruntuhan tanah yang akan dimasukkan. Pada saat menutup tersebut para hadirin yang ada disekitarnya sunnat mengambil tiga genggaman tanah.
Pada  saat melempar genggaman pertama membaca :

مِنْهَا  خَلَقْنَا كُمْ الَّلهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ حُخَّتَهُ
Artinya:  “Dari bumi (tanah) kamu menjadikan kamu, Ya Allah, tuntunlah ia hujjah ketika ditanyai”

Kedua membaca:
وَفِيْهَا نُعِيْدُ كُمْ  الَّلهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِلِرُوْحِهِ
Artinya: “ Dan bumi kami akan mengembalikanmu, ya Allah, bukanlah pintu langit untuk ruhnya”.

Dan ketiga membaca:
وَمِنْهَا تُخْرِجُكُمْ تَا رَةً أُخْرَى الَّلهُمَّ جَافِ الأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ
Artinya: “Dan dari bumi kami akan membangkitkan kamu pada waktu yang lain, Ya Allah, lebarkanlah bumi dari kedua sisinya”.

Talqin Mayat
Setelah prosesi pemakaman selesai sempurna, disunahkan salah satu diantaranya para hadirin duduk  diujung makam untuk menalqin mayat.[18]
Setelah meninggal ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga ahli waris adalah sebagai berikut:
a.       Melaksanakan wasiat
Wasiat diperbolehkan maksimal sebesar sepertiga dari harta peninggalan setelah diambil untuk biaya perawatan dan pembayaran hutang. Dasar hukum berkenaan dengan apa, bagaimana dan untuk siapa serta berapa jumlah maksimal harta yang boleh diwasiatkan. Para ulama sepakat tentang diperbolehkannya berwasiat bukan hanya dalam perkara harta benda, tetapi juga dalam perkara non materi selama berwasiat tersebut tidak mengandung kemaksiatan dan pertentangan dalam ukuran syari’ah.
b.      Membayar hutang
Ada dua masalah hutang bagi mayat
1)      Hutang kepada Allah yang meliputi zakat yang belum dibayar, pergi haji, puasa, pembayaran denda, nadzar dan sebagainnya.
2)       Hutang kepada sesama manusia berupa barang, uang, dan lain sebagainnya.
c.       Pembagian harta waris
Pembagian harta waris merupkan hal yang harus dilakukan oleh ahli waris setelah memenuhi 3 kewajiban yaitu biaya perawatan, hutang, dan wasiat.
Rukun waris ada 3 yaitu
1)      Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi hara peninggalannya.
2)      Ahli waris yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris karena adanya ikatan kekerabatan atau ikatan pernikahan atau lainnya.
3)      Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang  ditinggalkan pewaris baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
d.       Biaya perawatan jenazah (Tajhiz)
Tajhiz adalah biaya perawatan yang diperlukan oleh orang yang meninggal, mulai saat meninggal sampai saat pemakaman. Biaya tersebut mencakup biaya memandikan, mengkafani dan mengantarnya ke tempat pemakaman.[19]
Tanda-tanda  khusnul khotimah
  1. Mengucap klimaat syahadat disaat menjelang kematiannya.
  2. Ketika meninggal keluar keringat didahinya.
  3. Meninggal dunia pada malam jum’at atau pada hari jum’at.
  4. Mati syahid terbunuh di medan perang.
  5. Mati saat berjuang dijalan Allah SWT.
  6. Mati karena terkena penyakit tha’un.
  7.  Mati karena penyakit perut.
  8.  Mati karena tenggelam.
  9.  Mati karena terkena reruntuhan.
  10. Wanita mati karena melahirkan.
  11. Mati terbakar.
  12. Mati karena terkena penyakit TBC (paru-paru).
  13.  Mati dalam mempertahakan harta benda dari orang yang ingin merampasnya.
  14. Mati dalam meempertahankaan agama.
  15. Mati dalam mempertahankan diri.
  16. Mati saat perjuang dijalan Allah (fi sabilillah).
  17.  Mati disaat mengerjakan suatu amalan sholeh.
  18. Orang yang di bunuh oleh pemimpin yang sedang zhalim ketika ia menasehati.[20]



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Perlu diketahui bahwa orang yang benar-benar telah di datangi kematian, tandanya adalah kedua kakinya melemas, lubang hidungnya melebar, dan kedua pelipisnya mengerut. Apabila orang yang sakit itu benar-benar telah meninggal, maka keluarganya terutama yang menemaninya segera melakukan hal-hal sebagai berikut :
a)      Memejamkan kedua matanya
b)     Mengikat janggutnya ke atas kepala dengan sehelai kain yang bisa meliputi semua janggutnya agar mulutnya tidak terbuka
c)      Melemas-lemas seluruh persendian badannya agar lebih mudah dimandikan
d)     Melepas pakaian yang dipakainya, lalu seluruh tubuhnya ditutupi dengan kain yang tipis, agar tubuhnya tidak cepat rusak.
e)    Meletakan si mayit diatas papan-papan atau dipan agar tidak terkena kelembapan tanah atau terganggu binatang tanah, erta dihadapkan ke kiblat
f)  Setelah itu, ahli wars segera membayar hutang mayit, jika dia mempunyai hutang dan membagikan wasiatnya bila memungkinkan dilaksanakan seperti itu
g)      Mengumumkan kematiannya kepada masyarakat umum

Menyegerakan pengurusan mayit yaitu memandikan, mengkafani, menyolati dan mengubur.seseorang muslim yang meninggal dunia, maka harus segera dimandikan karena hukumnya fardhu kifayah.  Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut :
a.   Mayat hendaknya dimandikan secara ganjil yaitu tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu
b.  Hendaknya pula pada awal memandikan diberi daun bidara atau sabun karena ini disunnahkan bagi orang yang memandikan sewaktu basuhan pertama dari sekian banyak basuhannya itu.
c.   Mencampur dalam air pada akhir basuhan dengan minyak wangi dan lebih diutamakan kapur barus.
d.     Memotong tali ikatan rambut dan mencucinya hingga bersih
e.     Menyisir rambutnya
f.  Menjadikan rambutnya dalam tiga ikatan bagi kaum wanita dan meletakkannya di bagian belakang (kepala)
g.  Memulai memandikan dengan menyiram anggota badan bagian kanan dan anggota wudhu yang kanan pula
h.   Hendaklah ketika memandikan mayat dengan menggunakan potongan kain, dan tubuh mayat dalam keadaan tertutup setelah bajunya dilepaskan semuanya
i.   Tujuan dari menutupi seluruh tubuh mayat dengan menggunakan potongan kain adalah agar auratnya tidak terlihat dan tidak tersentuh.
  Setelah selesai memandikan mayat, wajib untuk mengafani. Untuk pembelian kafan diambil dari harta si mayat. Meskipun menghabiskan semua hartanya hingga tidak tersisa lagi Adapun perinciannya dalam mengafani mayat yaitu laki-laki atu perempuan yang sudah mencapai baligh atau belum adalah dikafani di dalam tiga yang berwarna putih. Keadaannya dari semua tiga  itu berupa lapisan yang sama ukuran panjang dan lebarnya. Setiap satu persatu dari tiga gulungan itu bisa mencakup seluruh anggota badan.
Sholat jenazah atas mayat seorang muslim hukumnya fardhu kifayah. Rukun-rukun sholat jenazah:
1.      Niat
2.      Berdiri bagi yang mampu
3.      Takbir empat atau lima kali
4.      Membaca Al-Fatihah setelah takbir yang pertama
5.      Membaca shalawat pada Rasulullah setelah takbir kedua.
6.      Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga
7.      Salam
Pada saat dibawa ke pemakaman posisi kepala mayat sunat  berada di depan. Sedangkan bagi seorang yang melihat mayit yang sedang dibawa menuju kepemakaman. Setelah  sampai di pemakaman, keranda diletakkan di sebelah selatan lubang galian dengan posisi kepala mayit berada di utara. Kemudian mayit di keluarkan mulai dari kepalanya. Bagi yang memasukan kedalam pemakaman. Setelah diletakkan pipinya dibuka kemudian ditempelkan pada tanah. Semua  ikatan dilepas dan kaki serta wajahnya disandarkan pada dinding kuburan, agar tetap menghadap kiblat, kepala mayit diganjal sesuatu dan sunat dibacakan surat al-Qodr tujuh kali. Setelah itu mayit ditutup dengan sejenis papan agar tidak terkena reruntuhan tanah yang akan dimasukkan.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Albani, Nashiruddin. Panduan Praktis Hukum Jenazah. Jakarta: Darul Sunnah Press.  2005.

Ali Aziz dkk, Mohammad. Fiqih Medis. Surabaya: Rumah Sakit Islam Jemursari. 2012.

As’ad, Aliy. Terjemah Fathul Mu’in. Menara Kudus. 1980.
Dahri, Muhammad. Panduan Praktis Hukum Jenazah. Jakarta: Darus Sunnah Press, 2005.

Fauzi, Ahmad. Panduan  Praktek Ibadah. Pacitan: Lingkar Media. 2013.

Hamim HR. Terjemah Sulam At-Taufiq. Lirboyo Press. TT.


Hazim M, Abu. Terjemah Fathul Qarib. Jawa Barat: Mukjizat. 2012.

Ma’ruf dkk, Tolhah. Fiqh Ibadah. Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr. 2008.

Taqiyuddin, Al-Imam. Kifayatul Akhyar. Surabaya: PT Bina Ilmu. 1983.

Tohir Syamsuddin, Anas. Terjemahan Kifatul Akhyar 1. PT Bina Ilmu. TH.


[1] Ahmad Fauzi, Panduan  Praktek Ibadah (Pacitan: Lingkar Media, 2013), 55-58.
[2] Anas Tohir Syamsuddin, Terjemahan Kifatul Akhyar 1 (PT Bina Ilmu: TH), 401-403.
[3] Muhammad Dahri, Panduan Praktis Hukum Jenazah (Jakarta:Darus Sunnah Press, 2005), 44-45.
[4] Ibid, 190-192
[5] Ibid, 204
[6] Hamim HR, Terjemah Sulam At-Taufiq, (Lirboyo Press), 119
[7] Abu Hazim M, Terjemah Fathul Qarib, (Jawa Barat: Mukjizat, 2012), 219
[8] Muhammad Dahri, Panduan Prakts Hukum Jenazah (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2005), 87-90
[9] Ibid, 93-95
[10] Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in (Menara Kudus, 1980), 378
[11] Hamim HR, Terjemah Sulam At-Taufiq, (Lirboyo Press), 120
[12] Abu Hazim M, Terjemah Fathul Qarib, (Jawa Barat: Mukjizat, 2012), 219-220
[13] Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in, (Menara Kudus, 1980), 379-380
[14] Nashiruddin Al-Albani, Panduan Praktis Hukum Jenazah (Jakarta: Darul Sunnah Press,  2005), 124-144.
[15] Mohammad Ali  Aziz dkk, Fiqih Medis (Surabaya: Rumah Sakit Islam Jemursari, 2012), 114-115.  
[16] Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqh Ibadah (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008), 192-196.
[17] Al-Imam Taqiyuddin , Kifayatul Akhyar (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1983), 390-394.
[18] Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqh Ibadah, 198-200.
[19] Mohammad Ali  Aziz dkk, Fiqih Medis, 117-124.
[20] Nashiruddin Al-Albani, Panduan Praktis Hukum Jenazah, 64-74.

1 komentar: