Oleh: Umi Nur Azizah
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami
kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk
sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka
Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab
itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia
mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.Dalam
ketentuan hokum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu
kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4
perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan orang yang
telah meninggal tersebut.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
cara menghadapi orang yang sakaratul maut ?
2.
Bagaimana
cara memandikan mayat ?
3.
Bagaimana
cara mengafani mayat ?
4.
Bagaimana
cara menyolati mayat ?
5.
Bagaimana
cara mengubur mayat ?
C.
TUJUAN
MASALAH
1.
Untuk
mengetahui cara menghadapi orang yang sakaratul maut
2.
Untuk
mengetahui cara memandikan mayat
3.
Untuk
mengetahiu cara mengafani mayat
4.
Untuk
mengetahui cara menyolati mayat
5.
Untuk
mengetahui cara mengubur mayat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sikap
orang islam saat menghadapi orang meninggal
1.
Anjuran
pada saat menghadapi kematian
Perlu diketahui bahwa orang yang benar-benar telah di datangi
kematian, tandanya adalah kedua kakinya melemas, lubang hidungnya
melebar, dan kedua pelipisnya mengerut. Orang yang telah memiliki tanda-tanda
kematian ini dianjurkan ahli waris atau kerabat yang hadir terutama yang
menemaninya
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Membaringkan
orang yang sakit ke sebelah kanan dan menghadap kiblat, jika berbaring sulit
maka posisi tempat tidurnya diarahkan membujur ke barat, orang yang sakit dalam
posisi tidur terlentang membujur ke timur, kepalanya di sebelah timur, kedua
telapak kakinya di arah kiblat dan kepalanya agak ditinggikan lebih sedikit
agar wajahnya menghadap kiblat
b. Menaqlin
dia untuk membaca kalimat tauhid, yakni “la ilaha illallah” sebelum nafasnya
sampai di tenggorokan, dengan cara sebagai berikut :
1)
Di
baca di dekat telinganya dengan cara yang baik
2) Orang
yang sakit jangan diperintahkan mengucapkannya, sebab hal itu dapat menyusahkan
dan memberatkannya
3)
Tidak
terus menerus
c.
Menegukan
air dingin dengan sendok ke dalam mulutnya sedikit demi sedikit.
d.
Membacakan
surat Yaa Sin dan surat AL- Ra’du.
2.
Anjuran
pada saat orang yang sakit sudah meninggal dunia
Apabila orang yang sakit itu benar-benar telah meninggal, maka
keluarganya terutama yang menemaninya segera melakukan hal-hal sebagai berikut
:
a.
Memejamkan
kedua matanya
b. Mengikat
janggutnya ke atas kepala dengan sehelai kain yang bisa meliputi semua janggutnya
agar mulutnya tidak terbuka
c. Melemas-lemas
seluruh persendian badannya agar lebih
mudah dimandikan
d. Melepas
pakaian yang dipakainya, lalu seluruh tubuhnya ditutupi dengan kain yang tipis,
agar tubuhnya tidak cepat rusak.
e.
Meletakan
si mayit diatas papan-papan atau dipan agar tidak terkena kelembapan tanah atau
terganggu binatang tanah, serta dihadapkan
ke kiblat
f. Setelah
itu, ahli wars segera membayar hutang mayit, jika dia mempunyai hutang dan
membagikan wasiatnya bila memungkinkan dilaksanakan seperti itu
g.
Mengumumkan
kematiannya kepada masyarakat umum
h. Menyegerakan
pengurusan mayit yaitu memadikan, mengkafani, menyolati dan mengubur.[1]
3.
Ta’ziyah
a.
Pengertian
Ta”ziah menurut pengertian bahasa adalah menghibur orang yang
dita’ziyahi. Sedangkan menurut istilah adalah menganjurkan sabar karena musibah
kematian dengan mengingatkan janji Allah yaitu berupa pahala, dan musibah ini
jangan menyesali karena hal tersebut akan menghapus pahala dan mendatangkan
dosa, serta mendoakan kepada mayit agar diampuni dosanya dan yang mendapat
musibah agar diberi kekuatan menghadapinya.
Kemudian waktu ta’ziyah itu dilakukan sebelum mayit dimakamkan,
karena saat terjadi kesusahan yang sangat, dan terus berlangsung sampai tiga
hari dihitung sejak mayit dikuburkan.[2]
b.
Hal-hal
yang boleh dilakukan orang yang berta’ziyah
Bagi orang yang berta’ziyah boleh untuk membuka kain yang menutupi
wajah mayat dan boleh juga mencium diantara dua matanya. Hal ini merujuk kepada
tindakan Abu Bakar yang mencium Nabi SAW setelah beliau meninggal dunia dan
menangisinya selama tiga hari. Sebagaimana tersebut dalam hadis Aisyah ia
berkata, “Abu Bakar datang mengendarai kuda dari tempat tinggalnya, lalu
turun dan masuk ke masjid, (sementara Umar berbicara kepada orang-orang), Abu
Bakar tidak berbicara kepada orang-orang sampai ia masuk kepada Aisyah, maka ia
mengarah kepada jenazah Nabi SAW yang sedang ditutupi dengan kain berlurik,
lalu ia membuka wajah beliau dan menunduk lalu menciumnya (diantara dua mata
beliau), lalu menangis dan berkata, “kutaruhkan kedudukan ayah dan ibuku
untukmu wahai Nabi utusan Allah! Allah tidak menggabungkan dua kematian kepada
mu, adapun kematian yang pertama maka engkau sudah lalui”. Dalam riwayat
lain,”engkau melalui kematian dimana engkau takkan mati lagi sesudahnya.”[3]
c.
Hal-hal
yang dilarang dan yang disunnahkan dalam berta’ziyah
Dalam berta’ziyah harus menjauhi dua perkara, sekalipun perkara
tersebut banyak sekali yang melakukannya yaitu berkumpul-kumpul untuk
berta’ziyah pada tempat tertentu seperti di rumah, kuburan atau masjid dan ahli
mayat membuat makanan untuk menjamu tamu-tamu yang datang berta’ziyah. Tetapi
disunnahkan untuk para kerabat atau tetangga orang yang meninggal itu membuat
makanan bagi keluarga tersebut yang dapat menghilangkan rasa lapar mereka dan
juga mengusap kepala anak yatim dan memperlakukannya dengan baik.[4]
d.
Ziarah
kubur
Disyariatkan
berziarah ke kubur untuk memetik nasihat darinya, dan agar mengingat akhirat,
tetapi dengan syarat tidak mengucapkan padanya suatu ucapan yang mendatangkan
kemurkaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti meminta pada penghuni kuburan dan
meminta pertolongan kepadanya selain kepada Allah atau memandangnya suci,
memastikannya masuk surga dan lain-lain.[5]
B.
Memandikan
Mayat
Jika ada seseorang muslim yang meninggal dunia, maka harus segera
dimandikan karena hukumnya fardhu kifayah[6]. Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan
hal-hal berikut :
a.
Mayat
hendaknya dimandikan secara ganjil yaitu tiga kali atau lima kali atau lebih
dari itu
1) Hendaknya
pula pada awal memandikan diberi daun bidara atau sabun karena ini disunnahkan
bagi orang yang memandikan sewaktu basuhan pertama dari sekian banyak
basuhannya itu.
2) Mencampur
dalam air pada akhir basuhan dengan minyak wangi dan lebih diutamakan kapur
barus[7]
3)
Memotong
tali ikatan rambut dan mencucinya hingga bersih
4)
Menyisir
rambutnya
5) Menjadikan
rambutnya dalam tiga ikatan bagi kaum wanita dan meletakkannya di bagian
belakang (kepala)
6) Memulai
memandikan dengan menyiram anggota badan bagian kanan dan anggota wudhu yang
kanan pula
7) Hendaklah
ketika memandikan mayat dengan menggunakan potongan kain, dan tubuh mayat dalam
keadaan tertutup setelah bajunya dilepaskan semuanya
8) Tujuan
dari menutupi seluruh tubuh mayat dengan menggunakan potongan kain adalah agar
auratnya tidak terlihat dan tidak tersentuh.[8]
Bagi orang yang
memandikan mayat akan mendapat pahala yang besar dengan dua syarat, yaitu
menutupi aib si mayat dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak disukai dari si
mayat dan hanya mengharap Ridha kepada Allah semata. Bagi orang yang memandikan
mayat disunnahkan untuk mandi setelah itu.[9] Orang
yang mati syahid haram untuk dimandikan meskipun dia dalam keadaan junub.[10] Minimal
memandikan mayat adalah menghilangkan najis dan meratakan air pada seluruh
kulit dan rambutnya meskipun lebat dengan satu kali basuhan, dengan menggunakan
air suci dan mensucikan.[11]
C.
Mengafani
Mayat
Setelah selesai memandikan mayat, wajib untuk mengafani. Untuk
pembelian kafan diambil dari harta si mayat. Meskipun menghabiskan semua
hartanya hingga tidak tersisa lagi Adapun perinciannya dalam mengafani mayat
yaitu laki-laki atu perempuan yang sudah mencapai baligh atau belum adalah
dikafani di dalam tiga yang berwarna putih. Keadaannya dari semua tiga itu berupa lapisan yang sama ukuran panjang
dan lebarnya. Setiap satu persatu dari tiga gulungan itu bisa mencakup seluruh
anggota badan. Tiga lapis tadi tidak termasuk didalamnya baju kurung dn sorban.
jika seorang mayat laki-laki itu dikafani didalam lima lapis, maka lima itu
terdiri dari 3 lipatan seperti yang tersebut diatas dan ditambah dua lagi baju
kurung dan sorban. Sedangkan mayat perempuan dikafani dalam lima lapis yang
terdiri :
1)
tapih
yakni kain yang menutupi bagian tubuh antara pusar dan lutut
2)
kerudung
atau penutup kepala
3)
baju
kurung
4)
dua
lapis kain putih.
Paling sedikit
mengkafani mayat itu adalah satu potong pakaian kain yang menutupi aurat mayat.[12]
Orang yang mati syahid sunnah untuk dikafani memakai pakaian yang dipakainya
waktu mati. Yang berlumuran darah lebih utama untuk mengkafaninya, sebagai
ittiba’. Apabila tidak mencukupi misalnya tidak bisa menutup seluruh tubuh maka
wajib disempurnakan dengan menambah yang lain. Tidak boleh dikafani memakai
kain sutera yang dipakainya karena terpaksa di waktu perang, di mana sutera itu
wajib dilepas dari dirinya.[13]
D.
Menyolati
Mayat
Sholat jenazah atas mayat seorang muslim hukumnya fardhu kifayah.
Ada pengecualian dua orang yang tidak wajib untuk disholati adalah sebagai
berikut:
- Anak kecil yang belum baligh. Karena Rasulullah SAW tidak mensholati anaknya yaitu “Ibrahim” yang meninggal dunia dalam usia anak-anak.
- Orang yang mati syahid. Karena Rasulullah SAW tidak mensholati para syuhada’ pada perang Uhud dan juga syuhada’ lainnya, akan tetapi hal ini tidak menafikan disyariatkannya sholat atas kedua orang ini, namun bukan wajib hukumnya.
Disyariatkan
untuk menyolati orang-orang berikut ini
- Anak kecil (bayi) yang meninggal dunia karena keguguran boleh disholatkan jika telah ditiupkan roh.
- Orang yang mati syahid dalam perang ketika zaman nabi.
- Orang yang dibunuh karena had (hukuman) atas pelanggarannya terhadap syariat Allah.
- Orang fasik yang tenggelam dalam kemaksiatan dan perbuatan haram, seperti orang yang meninggalkan sholat.
- Orang yang mempunyai hutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya maka ia boleh disholati.
- Orang yang sudah dikubur tetapi belum disholati atau telah disholati oleh sebagian orang saja sementara yang lain belum, maka yang belum menyolati boleh menyolatinya meskipun si mayat sudah berada didalam kuburnya.
- Orang yang meninggal disuatu negeri yang tidak ada orang yang menyalatinya dengan shalat jenazah maka sebagian kaum muslimin menyolatinya dengan sholat gaib.
Jumlah jamaah paling sedikit dalam sholat jenazah adalah tiga
orang. Semakin banyak orang yang menyolati maka akan lebih bermanfaat bagi
mayat. Disunahkan bagi jamaah yang mengikuti sholat jenazah untuk membuat
barisan sebanyak tiga syaf atau lebih dibelakang imam. Jika tidak ada yang
sholat bersama imam melainkan hanya satu orang saja, maka ia harus berdiri tepat
dibelakang imam.
Sholat jenazah boleh dilakukan di masjid. Akan tetapi lebih utama
adalah menyalati mayat diluar masjid yaitu ada suatu tempat khusus yang
dipersiapkan untuk sholat jenazah. Tidak boleh melaksanakan sholat jenazah
diantara kuburan ( ditengah-tengah pemakaman). Posisi imam berdiri diarah
bagian kepala mayat laki-laki sedangkan untuk mayat perempuan posisi imam
dibagian perutnya.[14]
Orang
yang melakukan sholat jenazah
disyaratkan:
a.
Beragama islam.
b.
Sehat
akal
c.
Baligh
d.
Suci
badan, pakaian, dan tempat serta menutup aurat.
e.
Menghadap kiblat.
f.
Bagi
si mayat diisyaratkan benar-benar beragama islam pada waktu wafat
(oleh sebab itu mayat non muslim tidak boleh disholatkan)
(oleh sebab itu mayat non muslim tidak boleh disholatkan)
g.
Jasadnya ada
(walau sepotong anggota tubuh)
h.
Mayat
dalam kondisi suci (sudah dimandikan)
Pendapat
tentang waktu shalat jenazah:
a.
Menurut
ulama hanafiyah, haram jika dikerjakan dalam lima waktu yang terlarang (ketika
terbit fajar, terbenam matahari, setelah sholat subuh sampai waktu dhuha,
setelah sholat ashar dan dipertengahan hari)
b.
Menurut
ulama madzhab Maliki dan Hambali, haram dikerjakan dalam
tiga waktu terlarang yaitu terbenam matahari, terbit matahari dan tergelincir matahari.
Syarat-syarat
shalat jenazah
- Syarat bagi musholli (orang yang sholat). Dalam hal ini syaratnya sama pesis dengan sholat lainnya yaitu dengan suci dari hadast dan najis, menghadap kiblat dan lain sebagainya.
- Syarat bagi mayit atau jenazah yaitu
a.
Telah
selesai dimandikan.
b.
Posisi
mayat berada didepan musholli dan jarak antara keduanya tidak kurang dari 300
dziro’ (± 144 m).
c.
Tidak
ada penghalang antara musholli dengan mayat.
Sholat
goib adalah menyolati jenazah yang tidak hadir didekat orang yang hendak
menyolati. Hal ini disebabkan karena dua perkara yaitu
- Mayit berada jauh dari orang yang hendak menyolati
- Mayit sudah dikubur meskipun tidak jauh dari orang yang hendak mensholati. Rukun-rukun sholat jenazah
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbir empat atau lima kali
- Membaca Al-Fatihah setelah takbir yang pertama
- Membaca shalawat pada Rasulullah setelah takbir kedua.
- Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga
- Salam [16]
Tahapan
pelaksanaan rukun dalam sholat jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Membaca
niat
Niat shalat
jenazah untuk mayit laki-laki
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا للهِ
تَعَالَى
Niat shalat jenazah untuk mayat perempuan
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتَةِ فَرْضًا للهِ
تَعَالَى
2.
Berdiri
bila mampu
3.
Membaca
Al-Fatihah setelah takbir yang pertama.
4.
Membaca
sholawat Nabi setelah takbir kedua.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Akan lebih
bagus bila disambung:
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا
إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ
حَمِيدٌ مَجِيدٌ
5.
Mendo’akan
mayit setelah takbir ketiga.
Untuk mayat
laki-laki
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ.
اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ
نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
Untuk jenazah perempuan:
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ
اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا،
وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ
إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ
نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
6.
Setelah
takbir keempat membaca do’a
Untuk jenazah laki-laki:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا
بَعدَهُ
Untuk jenazah perempuan:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا
بَعدَهُ
7.
Mengucapkan salam secara sempurna
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ[17]
A.
Mengubur
Mayat
Pada
saat dibawa ke pemakaman posisi kepala mayat
sunat berada di depan. Sedangkan bagi
seorang yang melihat mayit yang sedang dibawa menuju kepemakaman sunah untuk
membaca:
سُبْعَا نَ الْحَيِّ الَّذِي لاَ يَمُوْتُ
Artinya “maha
suci dzat yang maha hidup dn tidak akan mati”
Setelah sampai di pemakaman, keranda diletakkan ddi
sebelah selatan lubang galian dengan posisi kepala mayit berada di utara.
Kemudian mayit di keluarkan mulai dari kepalanya. Bagi yang memasukan kedalam
pemakaman sunah membaca:
بِسْمِ اللّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya “Dengan nama
Allah dan sesuai dengan tuntunan agama Rasulullah SAW”
Setelah
diletakkan pipinya dibuka kemudian ditempelkan pada tanah. Semua ikatan dilepas dan kaki serta wajahnya
disandarkan pada dinding kuburan, agar tetap menghadap kiblat, kepala mayit
diganjal sesuatu dan sunat dibacakan surat al-Qodr tujuh kali.
Setelah
itu mayit ditutup dengan sejenis papan agar tidak terkena reruntuhan tanah yang
akan dimasukkan. Pada saat menutup
tersebut para hadirin yang ada disekitarnya sunnat mengambil tiga genggaman
tanah.
Pada saat melempar genggaman pertama membaca :
مِنْهَا خَلَقْنَا كُمْ
الَّلهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ حُخَّتَهُ
Artinya: “Dari bumi (tanah) kamu menjadikan kamu, Ya
Allah, tuntunlah ia hujjah ketika ditanyai”
Kedua membaca:
وَفِيْهَا نُعِيْدُ كُمْ
الَّلهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِلِرُوْحِهِ
Artinya: “ Dan
bumi kami akan mengembalikanmu, ya Allah, bukanlah pintu langit untuk ruhnya”.
Dan ketiga
membaca:
وَمِنْهَا تُخْرِجُكُمْ تَا رَةً أُخْرَى الَّلهُمَّ جَافِ الأَرْضَ
عَنْ جَنْبَيْهِ
Artinya: “Dan
dari bumi kami akan membangkitkan kamu pada waktu yang lain, Ya Allah,
lebarkanlah bumi dari kedua sisinya”.
Talqin
Mayat
Setelah
prosesi pemakaman selesai sempurna, disunahkan salah satu diantaranya para hadirin
duduk diujung makam untuk menalqin
mayat.[18]
Setelah
meninggal ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga ahli waris
adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
wasiat
Wasiat
diperbolehkan maksimal sebesar sepertiga dari harta peninggalan setelah diambil
untuk biaya perawatan dan pembayaran hutang. Dasar hukum berkenaan dengan apa,
bagaimana dan untuk siapa serta berapa jumlah maksimal harta yang boleh
diwasiatkan. Para ulama sepakat tentang diperbolehkannya berwasiat bukan hanya
dalam perkara harta benda, tetapi juga dalam perkara non materi selama
berwasiat tersebut tidak mengandung kemaksiatan dan pertentangan dalam ukuran
syari’ah.
b.
Membayar
hutang
Ada dua masalah
hutang bagi mayat
1)
Hutang
kepada Allah yang meliputi zakat yang belum dibayar, pergi haji, puasa,
pembayaran denda, nadzar dan sebagainnya.
2)
Hutang kepada sesama manusia berupa barang,
uang, dan lain sebagainnya.
c.
Pembagian
harta waris
Pembagian harta
waris merupkan hal yang harus dilakukan oleh ahli waris setelah memenuhi 3
kewajiban yaitu biaya perawatan, hutang, dan wasiat.
Rukun waris ada
3 yaitu
1)
Pewaris,
yaitu orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi hara
peninggalannya.
2)
Ahli
waris yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan
pewaris karena adanya ikatan kekerabatan atau ikatan pernikahan atau lainnya.
3)
Harta
warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris baik berupa uang, tanah,
dan sebagainya.
d.
Biaya perawatan jenazah (Tajhiz)
Tajhiz adalah
biaya perawatan yang diperlukan oleh orang yang meninggal, mulai saat meninggal
sampai saat pemakaman. Biaya tersebut mencakup biaya memandikan, mengkafani dan
mengantarnya ke tempat pemakaman.[19]
Tanda-tanda khusnul khotimah
- Mengucap klimaat syahadat disaat menjelang kematiannya.
- Ketika meninggal keluar keringat didahinya.
- Meninggal dunia pada malam jum’at atau pada hari jum’at.
- Mati syahid terbunuh di medan perang.
- Mati saat berjuang dijalan Allah SWT.
- Mati karena terkena penyakit tha’un.
- Mati karena penyakit perut.
- Mati karena tenggelam.
- Mati karena terkena reruntuhan.
- Wanita mati karena melahirkan.
- Mati terbakar.
- Mati karena terkena penyakit TBC (paru-paru).
- Mati dalam mempertahakan harta benda dari orang yang ingin merampasnya.
- Mati dalam meempertahankaan agama.
- Mati dalam mempertahankan diri.
- Mati saat perjuang dijalan Allah (fi sabilillah).
- Mati disaat mengerjakan suatu amalan sholeh.
- Orang yang di bunuh oleh pemimpin yang sedang zhalim ketika ia menasehati.[20]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perlu diketahui bahwa orang yang benar-benar telah di datangi
kematian, tandanya adalah kedua kakinya melemas, lubang hidungnya
melebar, dan kedua pelipisnya mengerut. Apabila orang yang sakit itu
benar-benar telah meninggal, maka keluarganya terutama yang menemaninya segera
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a)
Memejamkan
kedua matanya
b) Mengikat
janggutnya ke atas kepala dengan sehelai kain yang bisa meliputi semua janggutnya
agar mulutnya tidak terbuka
c)
Melemas-lemas
seluruh persendian badannya agar lebih
mudah dimandikan
d)
Melepas
pakaian yang dipakainya, lalu seluruh tubuhnya ditutupi dengan kain yang tipis,
agar tubuhnya tidak cepat rusak.
e) Meletakan
si mayit diatas papan-papan atau dipan agar tidak terkena kelembapan tanah atau
terganggu binatang tanah, erta dihadapkan ke kiblat
f) Setelah
itu, ahli wars segera membayar hutang mayit, jika dia mempunyai hutang dan
membagikan wasiatnya bila memungkinkan dilaksanakan seperti itu
g)
Mengumumkan
kematiannya kepada masyarakat umum
Menyegerakan pengurusan mayit yaitu memandikan, mengkafani,
menyolati dan mengubur.seseorang muslim yang meninggal dunia, maka harus segera
dimandikan karena hukumnya fardhu kifayah.
Dalam memandikan mayat hendaknya diperhatikan hal-hal berikut :
a. Mayat
hendaknya dimandikan secara ganjil yaitu tiga kali atau lima kali atau lebih
dari itu
b. Hendaknya
pula pada awal memandikan diberi daun bidara atau sabun karena ini disunnahkan
bagi orang yang memandikan sewaktu basuhan pertama dari sekian banyak
basuhannya itu.
c.
Mencampur
dalam air pada akhir basuhan dengan minyak wangi dan lebih diutamakan kapur
barus.
d. Memotong
tali ikatan rambut dan mencucinya hingga bersih
e. Menyisir
rambutnya
f. Menjadikan
rambutnya dalam tiga ikatan bagi kaum wanita dan meletakkannya di bagian
belakang (kepala)
g. Memulai
memandikan dengan menyiram anggota badan bagian kanan dan anggota wudhu yang
kanan pula
h.
Hendaklah
ketika memandikan mayat dengan menggunakan potongan kain, dan tubuh mayat dalam
keadaan tertutup setelah bajunya dilepaskan semuanya
i. Tujuan
dari menutupi seluruh tubuh mayat dengan menggunakan potongan kain adalah agar
auratnya tidak terlihat dan tidak tersentuh.
Setelah selesai memandikan mayat, wajib untuk mengafani. Untuk
pembelian kafan diambil dari harta si mayat. Meskipun menghabiskan semua
hartanya hingga tidak tersisa lagi Adapun perinciannya dalam mengafani mayat
yaitu laki-laki atu perempuan yang sudah mencapai baligh atau belum adalah
dikafani di dalam tiga yang berwarna putih. Keadaannya dari semua tiga itu berupa lapisan yang sama ukuran panjang
dan lebarnya. Setiap satu persatu dari tiga gulungan itu bisa mencakup seluruh
anggota badan.
Sholat jenazah atas mayat seorang muslim hukumnya fardhu kifayah.
Rukun-rukun sholat jenazah:
1.
Niat
2.
Berdiri
bagi yang mampu
3.
Takbir
empat atau lima kali
4.
Membaca
Al-Fatihah setelah takbir yang pertama
5.
Membaca
shalawat pada Rasulullah setelah takbir kedua.
6.
Mendo’akan
mayit setelah takbir ketiga
7.
Salam
Pada saat dibawa ke pemakaman posisi kepala mayat
sunat berada di depan. Sedangkan bagi
seorang yang melihat mayit yang sedang dibawa menuju kepemakaman. Setelah sampai di pemakaman, keranda diletakkan di
sebelah selatan lubang galian dengan posisi kepala mayit berada di utara.
Kemudian mayit di keluarkan mulai dari kepalanya. Bagi yang memasukan kedalam
pemakaman. Setelah diletakkan pipinya dibuka kemudian ditempelkan pada tanah.
Semua ikatan dilepas dan kaki serta
wajahnya disandarkan pada dinding kuburan, agar tetap menghadap kiblat, kepala
mayit diganjal sesuatu dan sunat dibacakan surat al-Qodr tujuh kali. Setelah
itu mayit ditutup dengan sejenis papan agar tidak terkena reruntuhan tanah yang
akan dimasukkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Albani, Nashiruddin. Panduan Praktis Hukum Jenazah. Jakarta: Darul Sunnah Press.
2005.
Ali Aziz dkk, Mohammad. Fiqih Medis. Surabaya: Rumah
Sakit Islam Jemursari. 2012.
As’ad,
Aliy. Terjemah Fathul Mu’in. Menara Kudus. 1980.
Dahri, Muhammad. Panduan Praktis Hukum Jenazah. Jakarta: Darus
Sunnah Press, 2005.
Fauzi, Ahmad. Panduan Praktek Ibadah. Pacitan: Lingkar Media. 2013.
Hamim HR. Terjemah Sulam
At-Taufiq. Lirboyo Press. TT.
Hazim M, Abu. Terjemah Fathul
Qarib. Jawa Barat: Mukjizat. 2012.
Ma’ruf dkk, Tolhah. Fiqh Ibadah. Kediri: Lembaga
Ta’lif Wannasyr. 2008.
Taqiyuddin, Al-Imam. Kifayatul
Akhyar. Surabaya: PT Bina Ilmu. 1983.
Tohir Syamsuddin, Anas. Terjemahan Kifatul Akhyar 1. PT Bina Ilmu. TH.
[4] Ibid, 190-192
[5] Ibid, 204
[9] Ibid, 93-95
[14] Nashiruddin
Al-Albani, Panduan Praktis Hukum Jenazah (Jakarta: Darul Sunnah
Press, 2005), 124-144.
[16] Tolhah Ma’ruf
dkk, Fiqh Ibadah (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr, 2008), 192-196.
[17] Al-Imam
Taqiyuddin , Kifayatul Akhyar (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1983), 390-394.
[18] Tolhah Ma’ruf
dkk, Fiqh Ibadah, 198-200.
[19] Mohammad
Ali Aziz dkk, Fiqih Medis,
117-124.
[20] Nashiruddin
Al-Albani, Panduan Praktis Hukum Jenazah, 64-74.
wahhh
BalasHapus